Sabtu, 19 November 2016

Hukum Penjajah Masih Dipakai, Begini Super Lambatnya Peradilan Indonesia

Hukum Penjajah Masih Dipakai, Begini Super Lambatnya Peradilan Indonesia 

Jakarta - KUHPerdata merupakan warisan penjajah Belanda. Hukum itu merupakan duplikasi dari hukum Prancis yang dibuat oleh Napoleon Bonaparte saat masih naik kuda di awal tahun 1800-an. Kini hukum itu masih digunakan di Indonesia.

"Saya mendaftarkan perkara gugatan perdata di pengadilan pada Februari 2014 dan baru mulai sidang pada Januari 2015 dan vonis Pengadilan Negeri pada Mei 2016," kata praktisi hukum Rusdianto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (20/11/2016).

Mengapa gugatan perdata bisa sangat lama? Selidik punya selidik, pengadilan masih terpaku pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang belakangan disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lihat simulasi di bawah ini betapa lambatnya sidang di peradilan Indonesia sesuai KUHPerdata dan praktik:

A. Pendaftaran dan Panggilan Sidang
1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan delapan orang yang digugat. Delapan tergugat berada di empat kota yang berbeda.
2. Panggilan dikirim dari PN Jaksel ke tempat PN yang dituju. Dari PN yang dituju ke tergugat.
3. PN terkait memberitahukan ke PN Jaksel bahwa penggugat telah diundang secara pantas.

Dalam proses pemanggilan ini, dalam praktik memakan 5 minggu. Bila tergugat alamatnya sudah tidak diketahui, maka harus diumumkan di media cetak dengan tenggat 3 bulan.

B. Sidang Perdana
1. Tergugat 1-8 tidak hadir. Sidang ditunda. Panggilan diulang lagi selama 5 pekan.
2. Sidang kedua, hanya tergugat 1 yang datang. Sidang kembali ditunda selama 5 pekan.
3. Sidang ketiga digelar, tergugat 2-8 datang tapi tiba-tiba tergugat 1 yang tidak datang. Sidang kembali ditunda selama 5 pekan.
4. Sidang keempat baru semua pihak datang. Waktu yang dibutuhkan totol 15 minggu atau sekitar 4 bulan.

C. Sidang di PN
1. Majelis memerintahkan mediasi sebab apabila tidak ada mediasi maka putusan batal demi hukum. Mediasi memakan waktu 30 hari.
2. Bila mediasi gagal, maka sidang memasuki pokok perkara dengan lama waktu umumnya 8 bulan.
3. Sidang makin ruwet apabila terjadi pergantian majelis dengan alasan salah satu hakim pindah tugas.
4. Putusan diketok tanpa dihadiri tergugat. Penggugat menang. Putusan akan dikirim ke 8 tergugat dan memakan waktu selama 2 sampai 3 bulan sampai ke tangan tergugat seperti mekanisme panggilan sidang.
5. Setelah menerima putusan, penggugat diberikan waktu 14 hari untuk membuat memori banding. Memori banding di kirim ke PN Jaksel dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

D. Proses Banding
1. Majelis tinggi akan memeriksa dan mengadili dalam proses sekitar 4 sampai 5 bulan.
2. Putusan diketik dan dikirim ke penggugat dan tergugat lewat PN Jaksel dan diteruskan ke PN tergugat. Memakan waktu 2 sampai 3 bulan.
3. Tergugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

E. Proses Kasasi
1. Para pihak membuat memori kasasi lewat PN Jaksel. Dari PN Jaksel ke MA setidaknya memakan waktu 3 bulan.
2. Majelis kasasi menyidangkan perkaara dan memutus selama 6 sampai 8 bulan.
3. Setelah putusan kasasi diketok, dalam waktu 2 sampai 3 minggu diumumkan di website MA.
4. Kepaniteraan MA mengetik putusan kasasi selama kurang lebih 6 bulan. Pengetikan memakan waktu dengan alasan ribuan berkas menumpuk.
5. Setelah putusan kasasi selesai dikirim ke PN Jaksel dan dari PN Jaksel dikirim ke pihak.

F. Proses Eksekusi
1. Penggugat mengajukan permohonan eksekusi.
2. Tergugat 1-8 dipanggil lagi layaknya panggilan sidang pertama dan memakan waktu 4 bulan.
3. Ketua pengadilan menerbitkan surat penetapan eksekusi/aamaning.
4. Proses eksekusi makin rumit ketika ada pihak ketiga mengajukan perlawanan terhadap penetapan anmaning. Hukum acara perdata dalam perlawanan ini seperti proses sidang perdata baru. Mulai dari 0 lagi.
5. Eksekusi di lapangan membutuhkan biaya banyak.

Dengan ritme di atas, maka sebuah kasus perdata bisa memakan waktu 5 tahun lamanya hingga bisa dieksekusi. MA sudah berusaha mengubah hukum acara di atas yang berlarut tetapi terbentur UU.

"Setahu saya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sudah lama ingin mengubah sistem beracara perdata sesuai perkembangan dunia teknologi informasi (TI) tetapi keinginan tersebut terhambat oleh ketentuan HIR yang hingga sekarang belum diganti dengan hukum acara yang baru," kata hakim agung Syamsul Maarif.

Dengan lamanya proses hukum acara perdata, apakah tidak membuat investor berpikir ulang untuk berbisnis di Indonesia?
sumber : http://news.detik.com/berita/d-3349764/hukum-penjajah-masih-dipakai-begini-super-lambatnya-peradilan-indonesia

Rabu, 20 April 2016

Sempat Dibui, 3 Nelayan Papa Penangkap 4 Udang Akhirnya Benar-benar Bebas

Sempat Dibui, 3 Nelayan Papa Penangkap 4 Udang Akhirnya Benar-benar Bebas


Damo, Misdan dan Rahmat sesaat sebelum sidang di PN Pandeglang (ayu/detikcom)
Jakarta - Tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran. Bagaimana akhir cerita ini?

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.

Mereka ditahan di penjara kemudian diseret ke meja hijau. Jaksa dalam dakwannya menjerat ketiganya dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dituntut jaksa dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu.

Tapi PN Pandeglang mementahkan tuntutan JPU dan membebaskan ketiganya pada 28 Januari 2015. Duduk sebagai ketua majelis Yunto Safarillo yang dibantu hakim anggota R Nurhayati dan Imelda Merlina. Usai divonis lepas, ketiganya dibebaskan dari penjara.

Jaksa lantas mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera dalam website MA, Rabu (20/4/2016). Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Adapun panitera pengganti yaitu Santhos Wahjoe Prijambodo.
sumber : http://news.detik.com/berita/3192234/sempat-dibui-3-nelayan-papa-penangkap-4-udang-akhirnya-benar-benar-bebas