Sempat Dibui, 3 Nelayan Papa Penangkap 4 Udang Akhirnya Benar-benar Bebas
Damo, Misdan dan Rahmat sesaat sebelum sidang di PN Pandeglang (ayu/detikcom)
Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.
Mereka ditahan di penjara kemudian diseret ke meja hijau. Jaksa dalam dakwannya menjerat ketiganya dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dituntut jaksa dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu.
Tapi PN Pandeglang mementahkan tuntutan JPU dan membebaskan ketiganya pada 28 Januari 2015. Duduk sebagai ketua majelis Yunto Safarillo yang dibantu hakim anggota R Nurhayati dan Imelda Merlina. Usai divonis lepas, ketiganya dibebaskan dari penjara.
Jaksa lantas mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera dalam website MA, Rabu (20/4/2016). Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Adapun panitera pengganti yaitu Santhos Wahjoe Prijambodo.
sumber : http://news.detik.com/berita/3192234/sempat-dibui-3-nelayan-papa-penangkap-4-udang-akhirnya-benar-benar-bebas